Selasa, 15 Januari 2019

Latar Belakang



Latar Belakang Pada tahun 2004, "Embrio" RS "Surya Medika diawali / dirintis Praktek Perorangan oleh Dokter Harianah, dengan Ijin Tempat Praktek Nomor SIP : 445/121/HK/403.14/2004 yang diberikan pada tahun 2004.
Atas dukungan Keluarga dan Yayasan Rumah Sakit ‘’Surya Medika’’, pada tahun 2005 Dokter  Harianah mempersiapkan sarana dan prasarana serta persyaratan untuk mengajukan Ijin Operasional Balai Pengobatan dan Rumah Bersalin ke Bupati Gresik. Upaya dan permohonan tersebut membuahkan hasil diberikannya Ijin Operasional Balai Pengobatan dan Rumah Bersalin "Surya Medika" Nomor : 445/660/HK/403.14/2005 dan Nomor : 445/659/HK/403.14/2005 tanggal 4 Oktober 2005.
Mengingat jasa pelayanan yang diberikan Balai Pengobatan  dan Rumah Bersalin ‘’Surya Medika’’ makin diminati oleh masyarakat luas, memberikan motivasi kepada Yayasan Rumah Sakit  "Surya Medika" dan Dokter Harianah selaku Pimpinan Balai Pengobatan dan Rumah Bersalin ‘’Surya Medika’’ pada saat  itu, untuk meningkatkan Status pelayanan BP / RB menjadi Rumah Sakit. Motivasi tersebut ditindak lanjuti oleh Yayasan Rumah Sakit "Surya Medika" secara mandiri.  Alhamdulillah berkat Rahmat Allah SWT. BP dan  RB "Surya Medika" telah beralih fungsi dan status pelayanannya menjadi Rumah Sakit “Surya Medika  pada bulan Agustus 2010, di pimpin oleh Direktur  yang berkompeten dan berdedikasi tinggi dengan diterbitkannya ijin pendirian Rumah Sakit dengan nomor 445/60/HK/437.12.2010 dari Bupati Gresik dengan alamat jalan Laban Kulon nomor 58 Menganti Gresik dibawah naungan Yayasan Rumah Sakit Surya Medika.
Dari tahun ke tahun RS. Surya Medika berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi para pasien yang berkunjung, dan hasil daripada itu pada tahun 2015 RS. Surya Medika mendapatkan SK Perijinan Operasional dengan Nomor : 445/29/HK/437.12/2015 dari Bupati Kabupaten Gresik yang diharapkan mampu berinovasi lebih baik dari tahun ke tahun. Selain itu RS Surya Medika juga sudah mendapatkan SK Penetapan Kelas dengan nomor HK.02.03/I/0100/2015 pada tahun 2015 dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dengan klasifikasi Rumah Sakit Umum kelas D.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar